KPK Sita Dua Rumah Milik ASN Kemenag Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Sita Dua Rumah Milik ASN Kemenag Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji - Image Caption
News24xx.com - Dua unit rumah senilai Rp6,5 miliar disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Rumah berlokasi di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) diketahui milik seorang ASN di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
Hasil penelusuran penyidik KPK diketahui, kedua rumah tersebut dibeli pada tahun 2024 secara tunai. “Penyitaan ini terkait tindak pidanna korupsi kuota haji dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/9/2025).
Dijelaskan, rumah tersebut diduga dibeli dengan uang berasal dari fee jual-beli kuota haji Indonesia. “Dibeli tunai pada tahun 2024,” tegas Budi.
Kasus korupsi ini terus dikembangkan penyidik KPK untuk memgkap siapa saja ikut bermain dan menikmati hasil jual beli kuota haji tersebit. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah dua kali diperiksa tim penyidik dalam kasus ini.
Meski begitu sampai saat ini status Yaqut masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024. Penyidik KPK masih mendalami perihal pembagian kuota tambahan.
Sebab, kronologi kuota tambahan melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan kuota haji reguler. “Kemudian dilakukan plotting 50 persen-50 persen itu seperti apa,” pungkasnya ***