Gondol Brankas Rp4,5 Miliar, Dua WNA Tiongkok Diciduk Polisi Usai Bobol Rumah di Lippo Karawaci

Gondol Brankas Rp4,5 Miliar, Dua WNA Tiongkok Diciduk Polisi Usai Bobol Rumah di Lippo Karawaci - Image Caption
News24xx.com - Dua warga negara Tiongkok, Feng Shangwei (49), dan Huang Xiaobo (39), harus berurusan dengan polisi. Keduanya ditangkap setelah membobol rumah seorang wanita di perumahan kawasan Lippo Karawaci, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Akibat aksi pencurian itu, korban Liana mengalami kerugian mencapai Rp4,5 Miliar, setelah brankas berisikan logam mulia, uang tunai dolar AS dan rupiah, serta perhiasan digondol para pelaku. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Jatiuwung dan Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pelaku yang berjumlah tiga orang ini melancarkan aksinya secara random. Feng Shangwei dan Huang Xiaobo mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dengan menyasar rumah kosong yang ditinggalkan oleh pemiliknya. Kedua pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan merusak pintu kemudian menggasak barang berharga.
“Setelah berhasil masuk ke kamar korban di lantai dua, para pelaku merusak brankas dan mengambil logam mulia, uang tunai dolar AS dan rupiah, serta perhiasan senilai total 4,5 miliar rupiah,” katanya.
Bergerak cepat, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pimpinan Kasat Reskrim Kompol Awaludin Kanur langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) termasuk memeriksa saksi dan cctv di lokasi serta riwayat perjalanan para pelaku ini.
“Usai melakukan aksinya, para pelaku menggunakan jasa taksi menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk meninggalkan wilayah Indonesia, sekitar pukul 23.30 WIB, tujuan Shanghai. Identitas para pelaku merupakan WNI ini diketahui sejak tanggal 20 Agustus 2025 menginap di salah satu hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat,” ungkap Jauhari.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dan Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk mengamankan para pelaku. Satu pelaku berinisial CW (40) berhasil meloloskan diri lantaran telah berangkat terlebih dahulu ke negara asalnya (Tiongkok-red). Feng Shangwei dan Huang Xiaobo berhasil ditangkap di saat hendak naik pesawat di bandara.
“Kita telah berkoordinasi dengan Divhubter/Interpol untuk menangkap pelaku DPO. Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam dan mendekam di sel Mapolres Metro Tangerang Kota. Pasal yang disangkakan 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres. ***