Korea Selatan Resmi Larang Ponsel di Sekolah Mulai 2026

Korea Selatan Resmi Larang Ponsel di Sekolah Mulai 2026 - Image Caption


News24xx.com - Pemerintah Korea Selatan resmi mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan ponsel dan perangkat digital di ruang kelas. Aturan ini akan berlaku efektif pada Maret 2026, menyusul kekhawatiran terhadap dampak negatif media sosial pada pelajar.

Dengan kebijakan tersebut, Korea Selatan mengikuti langkah sejumlah negara lain. Australia telah memperluas larangan akses media sosial bagi remaja, sementara studi di Belanda menunjukkan pelarangan ponsel mampu meningkatkan konsentrasi belajar siswa.

RUU ini disahkan dengan dukungan bipartisan di parlemen pada Rabu (27/8/2025). “Kecanduan media sosial di kalangan anak muda sudah berada pada tingkat serius,” kata Cho Jung-hun, anggota parlemen People Power Party, dikutip dari Reuters, Kamis (28/8/2025).

Survei Kementerian Pendidikan mengungkap 37 persen siswa SMP dan SMA merasa media sosial memengaruhi kehidupan mereka, sedangkan 22 persen mengalami kecemasan bila tidak bisa mengaksesnya.

Sejumlah sekolah sebelumnya telah menerapkan aturan internal pembatasan ponsel, namun kini kebijakan itu diformalisasi secara nasional. Kendati demikian, perangkat digital tetap boleh digunakan untuk kepentingan pendidikan dan siswa penyandang disabilitas.

Meski didukung mayoritas, kebijakan ini juga menuai kritik dari kelompok advokasi anak yang menilai pelarangan ponsel berpotensi membatasi hak anak dalam berekspresi dan berkomunikasi.