Gugatan Tutut Soeharto Resmi Dicabut, Begini Kata Menkeu Purbaya

Gugatan Tutut Soeharto Resmi Dicabut, Begini Kata Menkeu Purbaya - Image Caption
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa gugatan yang diajukan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto, putri Presiden RI ke-2 Soeharto, telah resmi dicabut.
"Saya dengar sudah dicabut barusan (gugatannya) dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau," ujar Purbaya pada Kamis, 18 September 2025.
Sebelumnya, Tutut Soeharto mendaftarkan gugatan terhadap Menteri Keuangan Republik Indonesia pada 12 September 2025 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT. Gugatan itu berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 mengenai Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 17 Juli 2025, ketika Sri Mulyani masih menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengonfirmasi bahwa pihaknya hingga kini belum menerima dokumen resmi terkait pencabutan gugatan tersebut.
"Sampai saat ini kita belum menerima surat terkait hal tersebut," ucap Deni pada Kamis, 18 September 2025.
"Sehingga kita belum bisa menanggapi ya," tambahnya.