Di Tengah Pro dan Kontra, PW Muhammadiyah DKI: Transformasi Perseroda PAM Jaya Tingkatkan Layanan Publik

Di Tengah Pro dan Kontra, PW Muhammadiyah DKI: Transformasi Perseroda PAM Jaya Tingkatkan Layanan Publik - Image Caption
News24xx.com - Transformasi status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) dinilai membawa banyak keuntungan bagi peningkatan pelayanan air minum perpipaan di Ibukota. Perubahan ini akan membuka peluang yang lebih luas dalam hal akses permodalan dan meningkatkan pelayanan publik sebagai prioritas utama.
Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah DKI Jakarta Dr. KH. Ahmad Abubakar, MM, menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap menjadi fokus utama PAM Jaya dalam perubahan statusnya menjadi Perseroda.
“Transformasi menjadi Perseroda adalah momentum untuk meningkatkan kualitas layanan, namun prioritas utama tetaplah pelayanan publik. Setiap kebijakan yang diambil harus berpihak pada masyarakat sebagai penerima manfaat utama,” ujar Kiai Ahmad Abubakar
Secara teori perubahan status menjadi Perseroda dapat meningkatkan akses permodalan dari luar melalui penjualan saham, memberikan fleksibilitas serta mendorong peningkatan kualitas layanan publik.
“Dengan status Perseroda dapat membuka ruang untuk meningkatkan modal, lebih fleksibel, serta kesempatan untuk meningkatkan kualitas layanan publik,” ujar Abubakar.
Menurutnya perubahan status tersebut tidak akan berpengaruh pada pelayanan pelanggan. “Artinya, masyarakat tetap akan memperoleh layanan air minum perpipaan secara maksimal sebagaimana sebelumnya,” paparnya.
Ahmad Abubakar juga menekankan pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel. “Transparansi bukan hanya soal laporan keuangan, tetapi juga keterbukaan dalam menentukan kebijakan tarif dan pelayanan. Akuntabilitas berarti masyarakat bisa menilai langsung apakah perusahaan benar-benar bekerja untuk kepentingan publik,” tandasnya.
Transformasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat PAM Jaya dalam aspek finansial dan operasional, tetapi juga mempertegas komitmen perusahaan sebagai penyedia layanan publik yang adil, transparan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Jakarta.
Sebagaimana diketahui rencana Gubernur DKI Pramono hendak mengubah status hukum PAM Jaya dalam upaya mendorong BUMD tersebut untuk go public di bursa saham mendapat sikap pro dan kontra dari DPRD DKI. Cukup banyak fraksi yang menolak maupun menerima dengan catatan.
Bahkan kalangan warga kurang mampu dari Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), Urban Poor Concortium (UPC) dan lainnya menggelar demo mendesak DPRD menghentikan raperda tersebut. Alasannya, kalau PAM Jaya sudah masuk bursa saham bakal fokus cari untung sehingga harga air minum jadi mahal dan mencekik leher rakyat miskin. ***