Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Sindikat Pembobol Bank, Barang Bukti Rp204 Miliar

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Sindikat Pembobol Bank, Barang Bukti Rp204 Miliar - Image Caption


News24xx.com -  Kasus pembobolan rekening dormant (pasif) pada kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat berhasil diungkap Bareskrim Polri. Selain mengamankan sejumlah pelaku, polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp204 miliar.

Para pelaku diketahui sebagai jaringan sindikat pembobol bank dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana. “Ada sebilan orang pelaku diamankan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Dalam aksinya para pelaku dibagi berkelompok yang memiliki peran masing-masing. Pertama kelompok karyawan bank, yaitu AP (50) selaku kepala cabang pembantu bank dan GRH (43) yang merupakan consumer relations manager bank.

Lima tersangka, C (41), DR (44), NAT (36), R (51) dan TT (38) merupakan kelompok pembobol atau eksekutor. Sedang dua tersangka lainnya, DH (36) dan IS (60) kelompok pencucian uang hasil kejahatan.

Satu tersangka berinisial D kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Untuk diketahui, tersangka C dan DH juga terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih.

Dijelaskan Brigjen Helfi, modus yang digunakan para pelaku jaringan sindikat pembobol bank dengan menargetkan pemindahan dana yang ada di dalam rekening dormant, di luar jam operasional bank.

Pemindahan uang senilai Rp204 miliar dilakukan secara in absentia atau tanpa hadir langsung secara fisik di bank. Namun pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan lalu melaporkan kepada Bareskrim Polri.

Barang bukti yang disita, uang Rp204 miliar, 22 unit telepon genggam, satu buah harddisk internal, dua DVR CCTV, satu unit PC dan satu unit notebook.

Penyidik Bareskrim Polri menjerat para pelaku dengan pasal berlapis. Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 perubahan kedua atas perubahan UU Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Pasal 82 pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar. Penyidik terus mengembangkan kasusnya kemungkinan ada pelaku lain ikut terlibat. ***