Uang Rp65 Miliar Disita KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

Uang Rp65 Miliar Disita KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI - Image Caption


News24xx.com -  Uang sebanyak Rp54 miliar disita KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2020–2024. Sebelumnya penyidik KPK juga telah menyita Rp11 miliar sehingga totalnya kini jadi Rp65 miliar.

Uang puluhan miliar ini disita KPK dari salah satu vendor proyek pengadaan mesin EDC tersebut. “Hari ini KPK kembali melakukan penyitaan uang Rp54 miliar kasus pengadaan mesin EDC di BRI,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Kamis (25/9/2025).

Penyitaan ini menurut Budi Prastyo sebagai bentuk iktikad baik dan kerja sama yang positif antara pihak-pihak terkait dengan tim penyidik KPK. Tujuannya agar proses penyidikan berjalan efektif sehingga bisa memulihkan keuangan negara secara optimal.

KPK meminta vendor lain untuk kooperatif dalam penyidikan kasus tersebut. Vendor-vendor lain yang diduga terlibat proyek pengadaan mesin EDC BRI agar kooperatif dan mendukung pengungkapan perkaranya jadi terang benderang. Sebab, KPK akan terus melakukan pengembangan baik kepada korporasi maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang).

Untuk diketahui nilai proyek pengadaan mesin EDC ini mencapai Rp2,1 triliun. Kasus ini diduga melibatkan banyak pihak. Bahkqn sebelumnya KPK telah mencegah 13 orang agar tidak bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicekal, yakni CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK dan SRD. Dalam kasus korupsi ini diduga negara merugi mencapai Rp700 miliar. Pada 9 Juli 2025, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi tersebut.

Para tersangka dimaksud diantaranya, mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).

Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) dan  Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi. ***