Mantan Staf Ahli Kemenaker Tersangka Kasus Pemerasan TKA Minta Dibelikan Mobil

Mantan Staf Ahli Kemenaker Tersangka Kasus Pemerasan TKA Minta Dibelikan Mobil - Image Caption
News24xx.com - Mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Menaker Yassierli, Haryanto, meminta satu unit mobil kepada agen tenaga kerja asing (TKA). Haryanto salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Hal itu dikatakan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, dalam keterangan yang didapat media inii Minggu (28/9/2025). “Tersangka meminta seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit mobil di sebuah dealer di Jakarta,” ujar Budi Prasetyo.
Sesuai permintaan tersangka, agen TKA tersebut telah membeli satu unit mobil bermerek Toyota Innova yang kini disita KPK. “Aset ini diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Budi.
Dalam kasus ini ada delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas kedelapan tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker.
Mereka adalah aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Para tersangka sejak tahun 2019 sampai 2024 diduga telah berhasil mengumpulkan uang hingga Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA. Para tenaga kerja asing diwajibkan memiliki RPTKA sebagai syarat utama agar bisa bekerja di Indonesia.
Jika RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker maka izin kerja dan izin tinggal akan terhambat dan mereka akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Untuk bisa mendapatkan RPTKA, para tenaga kerja asing terpaksa mengeluarkan uang sesuai permintaan para tersangka.
Diungkapkan KPK, kasus pemerasan pengurusan RPTKA diperkirakan sudah terjadi sejak era Muhaimin Iskandar menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009-2014.
Kasus ini berlanjut era Menteri Hanif Dhakiri pada 2014-2019, dan Ida Fauziyah pada 2019-2024. Untuk diketahui, kedekapan tersangka kini telah ditahan KPK.
Selain satu unit mobil Toyota Innova, KPK juga menyita aset lainnya dari tersangka Haryanto. Aset dimaksud berupa bidang tanah dan bangunan, yaknj kontrakan seluas 90 meter persegi di wilayah Cimanggis, Kota Depok.
Selain itu rumah dengan lahan seluas 180 meter persegi di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyitaan yang dilakukan pada pekan lalu diduga terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing itu.
Kedua aset tersebut dibeli secara tunai dengan uang diduga bersumber dari hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA. Untuk menghilangkan jejak, kedua aset itu sengaja diatasnamakan kerabatnya. ***