Dirut PT Wahana Adyawarna Ditahan KPK, Terkait Dugaan Suap Perkara di MA

Dirut PT Wahana Adyawarna Ditahan KPK, Terkait Dugaan Suap Perkara di MA - Image Caption


News24xx.com -  Direktur Utama (Dirut) PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah ditahan penyidik KPK. Menas adalah tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Penahanan terhadap Menas, kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dilakukan setelah KPK melakukan upaya paksa. “Tersangka dijemput pada Rabu (24/9/2025) malam di sebuah rumah di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten ” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Tersangka Menas Erwin diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dikatakan Asep Guntur, nama Menas Erwin terungkap dalam sidang terdakwa mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan pada 5 Desember 2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa KPK dalam sidang mengungkapkan terdakwa Hasbi Hasan diduga menerima fasilitas wisata jalan-jalan ke Bali bersama seorang artis hingga hotel yang bernilai ratusan juta rupiah.

Selain itu terdakwa Hasbi Hasan pada 5 April 2021 menerima fasilitas penyewaan satu unit apartemen di Frasers Recidance, Jakarta. Nilainya Rp210.100.000,00 dari Menas Erwin selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.

Tersangka Menas memberi uang kepada Hasbi agar mau mengurus perkara yang melibatkan perusahaan Menas di MA. Menas juga disebut memberikan fasilitas kepada Hasbi berupa penginapan dua unit kamar tipe junior suite dan executive suite di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta dengan nilai Rp240.544.400,00.

Menas pada 21 November 2021 juga disebut memberikan fasilitas penginapan dua kamar tipe executive suite di Novotel, Cikini, Jakarta kepada Hasbi, nilainya Rp162.700.000.

Untuk diketahui,  Hasbi Hasan sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hasbi dinyatakan terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.

Hasbi Hasan juga terbukti menerima suap Rp3 miliar dalam mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Hasbi Hasan menerima uang dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Uang Rp11,2 miliar diberikan Heryanto untuk  pengurusan gugatan perkara perusahaannya. ***