Bongkar Gas Elpiji Oplosan, Kombes Jauhari Apresiasi Kinerja Personel Polsek Pinang

Bongkar Gas Elpiji Oplosan, Kombes Jauhari Apresiasi Kinerja Personel Polsek Pinang - Image Caption
News24xx.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Pinang mengungkap praktik curang pengoplosan elpiji bersubsidi yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua orang tersangka berhasil ditangkap.
Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko mengatakan, pengungkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat tentang pengoplosan elpiji 3 kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg.
Karena itu, ia langsung memerintahkan Tim Opsnal pimpinan Kanit Reskrim Ipda Akbar melakukan penyidikan atas informasi tersebut.
“Barang-barang bersubsidi harus dapat tersalurkan kepada mereka yang memang berhak, harus tepat sasaran,” kata Adtyo dalam keterangan, Selasa (30/9/2025).
Kapolsek menjelaskan, dari pengungkapan kasus ini pihaknya mengamankan dua orang tersangka berinisial K (41) dan AA (31). Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Senin (29/9/2025).
“Para tersangka melakukan aksinya dengan memindahkan isi gas melon bersubsidi ke tabung berukuran lebih besar alias tabung nonsubsidi. Setelah itu, pelaku kembali menjual kepada masyarakat dengan harga nonsubsidi,” ungkap Adityo.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 5 tabung elpiji 12 kg kosong, 6 tabung elpiji 12 kg berisi hasil oplosan, 15 tabung elpiji 3 kg subsidi kosong, 1 tabung elpiji 3 kg masih terisi, 1 timbangan digital ukuran besar, 3 jarum suntik (alat oplosan), 469 segel tabung gas 3 kg warna hijau/biru, 29 segel tabung gas 12 kg warna kuning, 360 karet tabung gas, 82 kantong plastik bening sisa pembungkus es batu, 1 sepeda motor Yamaha Vino, 3 handphone, dan 1 buah obeng serta perlengkapan lain.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polsek Pinang pimpinan Iptu Adtyo Wijanarko. Menurutnya, praktik pengoplosan gas elpiji ini tidak hanya merugikan negara dan konsumen, tetapi juga membahayakan keselamatan pelaku dan masyarakat sekitar karena risiko ledakan sangat besar. “Kedua pelaku kini kami amankan di Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan kami kembangkan,” ungkap Kombes Jauhari.
Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terancam pidana penjara 6 tahun. ***