Pengamat Tom Pasaribu Nilai Rencana Larangan Merokok di Tempat Hiburan Malam di Jakarta Tidak Urgen

Pengamat Tom Pasaribu Nilai Rencana Larangan Merokok di Tempat Hiburan Malam di Jakarta Tidak Urgen - Image Caption
News24xx.com - Usulan DPRD DKI Jakarta untuk melarang aktivitas merokok di tempat hiburan malam dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menimbulkan berbagai reaksi publik.
Sejumlah pihak mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut, termasuk pakar hukum tata negara, Tom Pasaribu.
Menurut Tom, rencana tersebut tidak menunjukkan kebutuhan mendesak dan justru dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap perekonomian ibukota, terutama dalam hal Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hiburan malam.
“Apa urgensinya pasal itu? Soal rokok sudah diatur dalam sepuluh poin sebelumnya, bahkan sejak era Gubernur Sutiyoso. Tapi kenyataannya banyak aturan yang tidak dijalankan secara konsisten,” ujar Tom di Balaikota DKI Jakarta, Senin (6/10).
Tom menilai bahwa penerapan larangan merokok di dunia malam tidak sejalan dengan realitas di lapangan. Tom mencontohkan beberapa kota besar di dunia yang tetap menyediakan ruang khusus merokok meskipun memiliki regulasi ketat.
“Di negara manapun, tempat hiburan malam itu tidak bisa dilepaskan dari rokok. Di Singapura dan Hong Kong sekalipun, mereka tetap menyediakan zona khusus untuk merokok, bahkan di ruang publik,” lanjut Tom.
Tom juga mempertanyakan kesiapan DPRD jika larangan tersebut justru berdampak pada turunnya PAD karena pengunjung tempat hiburan malam jadi sepi. Ia menyarankan agar DPRD menyiapkan jaminan yang jelas jika tetap ngotot mendorong aturan ini.
“Sekarang saja dana dari pusat berkurang. Kalau PAD juga terdampak, siapa yang akan bertanggung jawab? DPRD harus berani membuat perjanjian tertulis bahwa penerapan aturan ini tidak akan merugikan PAD. Saya yakin aturan KTR bakal memunculkan pengangguran baru dari dunia hiburan malan,” tandas Tom.
Sebagai penutup, Tom menyarankan agar DPRD melakukan kajian mendalam sebelum mengajukan draft usulan larangan merokok di tempat hiburan malam ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). “Kalau betul-betul ingin mengesahkan usulan ini, harus ada studi dampak ekonomi dan komitmen dari DPRD atas segala konsekuensinya,” tegas Tom.
Sebagai informasi, Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD DKI Jakarta telah merampungkan pembahasan terhadap 26 pasal dalam 9 bab Raperda KTR. Draf tersebut akan segera diserahkan kepada pimpinan DPRD dan Bapemperda untuk kemudian difinalisasi di tingkat Kementerian Dalam Negeri. ***