Diduga Ada Indikasi Persekongkolan Lelang di Tubuh Pokja P2. PS.22 BP2JK wilayah Riau
Diduga Ada Indikasi Persekongkolan Lelang di Tubuh Pokja P2. PS.22 BP2JK wilayah Riau - Image Caption
News24xx.com - Masyarakat berinisial D akan melaporkan ke Kajati Riau atas dugaan terjadi persekongkolan di proses lelang di paket di Pekerjaan Konstrusi pada Instansi Kementerian Pekerjaan Umum Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Riau Tahun Anggaran 2025 dan 2026, ke Kejati Riau.
Antara lain misal pada paket Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Riau 4 ditetapkan pemenang adalah PT. Toleransi Aceh dengan nilai tawaran Rp. 37.348.699.748,65 dan pemenang Cadangan 1 PT. Murda Jaya Abadi dengan nilai tawaran Rp. 39.414.913.540,84.
” Pada paket tersebut saya sinyalir kuat dugaan adanya persengkongkolan/pengaturan tender. Beberapa yang menjadi pendukung kuat dugaan saya yaitu Kesamaan IP Address antara PT. Murda Jaya Abadi dengan PT. Toleransi Aceh, Personil tidak dikonfirmasi atau diklarifikasi langsung, sebagian personal tidak mengetahui SKK nya digunakan untuk di paket ini dan sebagian personil lainnya sudah berkontrak untuk pekerjaan lain.” Jelasnya kepada media ini Rabu 05 November 2025.
D menegaskan Untuk peralatan item Genset Tiger TG8800E milik PT. Toleransi Aceh kapasitasnya melebihi kapasitas maksimal dalam dokumen pemilihan. Yang diminta adalah Genset dengan kapasitas 3,5 s.d 5 KVA sedangkan merek yang ditawarkan tersebut kapasitasnya sudah melebihi 5 KVA yaitu di rata-rata 6 KVA.
” Seharusnya pokja menggugurkan penawaran tersebut dengan hasil evaluasi kapasitas genset tidak sesuai dengan dokumen pemilihan seperti yang pokja lakukan untuk menggugurkan peserta lainnya.” Ungkapnya
Selain itu Dia juga meminta Kejati Riau untuk menindaklanjuti tegas dugaan kongkalikong proses lelang tender dari pihak Pokja.
” Harapan kita Kejati Riau serius menangani perkara ini karena saya memiliki informasi bahwa terdapat ketidak beresan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek ini, yang diduga melibatkan oknum pejabat Pokja dan pihak rekanan kontraktor.” Pungkasnya. ***