Belum Daftar PSE, Pemerintah Ungkap 76% Situs Judi Online Gunakan Cloudflare
Belum Daftar PSE, Pemerintah Ungkap 76% Situs Judi Online Gunakan Cloudflare - Image Caption
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengeluarkan peringatan keras kepada Cloudflare, platform infrastruktur web asal Amerika Serikat, karena belum melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Jika tetap tidak patuh, layanan Cloudflare terancam diblokir di Indonesia.
Direktur Jenderal Kemenkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pendaftaran PSE merupakan bagian penting dalam menjaga kedaulatan digital dan memudahkan penindakan terhadap konten berbahaya, termasuk judi online.
“Tanpa status PSE yang sah, penegakan terhadap konten terlarang menjadi lebih sulit,” ujarnya.
Sesuai PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, Cloudflare diberi waktu 14 hari kerja untuk mendaftar. Jika melewati tenggat, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif berupa pemutusan akses sesuai Pasal 7. Alexander juga mengimbau pengguna Cloudflare untuk mulai mempertimbangkan alternatif layanan.
Meski begitu, pemerintah tetap membuka ruang dialog selama Cloudflare menunjukkan itikad baik.
Cloudflare Dipakai Mayoritas Situs Judi Online
Pemerintah menemukan bahwa 76 persen dari 10.000 sampel situs judi online pada 1–2 November 2025 menggunakan layanan Cloudflare untuk menyembunyikan alamat IP dan mempermudah perpindahan domain.
Karena itu, pemerintah meminta Cloudflare lebih selektif dalam menerima klien dan meningkatkan moderasi.
Selain Cloudflare, sejumlah platform global lain juga telah mendapat teguran karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE.