BPK Selamatkan Uang Negara Rp69,21 Triliun, IAW Apresiasi dan Desak Terobosan Hukum untuk Percepat Pengembalian

BPK Selamatkan Uang Negara Rp69,21 Triliun, IAW Apresiasi dan Desak Terobosan Hukum untuk Percepat Pengembalian - Image Caption


News24xx.com -  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berhasil menyelamatkan uang negara hasil korupsi raksasa sebesar Rp 69,21 triliun.

Puluhan triliun uang negara yang diselamatkan BPK sepanjang semester I-2025 ini, diapresiasi Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW).

“Korupsi raksasa sebesar Rp69,21 triliun, ini napas segar. Media menjadikan berita ini headline. Publik bersorak. Tetapi bagi yang mengerti dapur audit negara, angka fantastis itu justru memicu satu pertanyaan mendasar, ini prestasi nyata, atau hanya ilusi akuntansi,” kata Iskandar Kamis (20/11/ 2025).

IAW berpendapat, data yang disampaikan BPK Rp69,21 T, dengan nilai penyelamatan uang negara sebesar Rp25,86 T, maka ada temuan kerugian/kekurangan penerimaan Rp43,35 T yang menjadi pemborosan di BUMN.

Hal ini berbasis dari 741 LHP yang terdiri dari 701 audit keuangan, 36 audit dengan tujuan tertentu dan hanya empat audit kinerja.

Menurut IAW, UU No 15/2006 memberi BPK tiga tugas besar yakni, memeriksa keuangan, kinerja, dan tujuan tertentu, memantau tindak lanjut dan melaporkan unsur pidana maksimal satu bulan ke APH dan menetapkan kerugian negara dan memastikan pengembaliannya.

“Manfaatkan mandat ini. Awasi keuangan diseluruh republik. Jangan mandat luas, hasilnya sempit,” tegasnya.

Data IAW, hanya empat LHP dari 741. Maka konsekuensinya, terjadi pemborosan negara yang tidak terendus, kebijakan buruk tidak terkoreksi, proyek gagal tidak dievaluasi dan pengeluaran jumbo tidak diuji manfaat.

“Hasilnya, publik diberi angka besar, tetapi dampak real tidak terlihat. Transparansi itu bukan soal angka, tapi akuntabilitas,” katanya.

IAW mempertanyakan, dari Rp 69,21 T itu, berapa yang sudah ditetapkan sebagai kerugian negara. Lalu Berapa yang sudah ditagih resmi. Dan berapa yang sudah masuk kas negara.

Bagi IAW, jika hanya mengungkap, itu baru separuh kinerja. Jika sudah memulihkan, itu kinerja penuh.

“Pertanyaannya, bagaimana mungkin temuan yang sama muncul bertahun-tahun, jika rekomendasi BPK benar-benar dijalankan,” paparnya.

Atas berbagai hal ini, IAW mendorong dilakukan eksekusi bagi surat tagih resmi. Koordinasi aktif dengan K/L untuk pemulihan negara, serta lakukan terobosan hukum untuk mempercepat pengembalian.

Penyelamatan Rp69,21 triliun bagi IAW, baru prestasi administrasi, dan bukan prestasi substansi.

Ditambahkan, prestasi BPK baru nyata jika uang negara kembali, rubah sistem, kebijakan diperbaiki, harus ada pejabat yang bertanggung jawab, serta temuan tidak berulang dan terlihat membaiknya reformasi tata kelola.

IAW menilai, BPK masih punya kewenangan yang sangat besar. Tinggal kemauan politik dan keberanian moral untuk menggunakannya.

“Negara ini tidak butuh auditor yang sibuk menghitung angka, kita butuh auditor yang mengubah arah republik menjadi lebih baik,” kata Iskandar.