Kejagung Minta ke Ditjen Imigrasi Cegah Dirut PT Djarum Bepergian ke Luar Negeri Atas Dugaan Kasus Pajak
Kejagung Minta ke Ditjen Imigrasi Cegah Dirut PT Djarum Bepergian ke Luar Negeri Atas Dugaan Kasus Pajak - Image Caption
News24xx.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta kepada pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi agar melakukan pencegahan atas lima orang yang diduga terlibat korupsi kasus pajak periode 2016-2020. Dari lima orang tersebut salah satunya adalah Victor Rachmat Hartono yang tercatat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Djarum.
“Yang dicegah bepergian ke luar negeri diantaranya ada mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ken Dwijugiasteadi (KD) yang rumahnya beberapa waktu lalu digeledah,” kata Plt Dirjen Imigrasi Kemenimipas, Yuldi Yusman ketika dihubungi Inilah.com, Kamis (20/11/2025).
Menurut dia, usulan cegah dari Kejagung ke Ditjen Imigrasi berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Masa pencegahan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Pihak lain yang juga turut diusulkan untuk dicegah, yakni Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Victor Rachmat Hartono, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.
Berdasarkan penelusuran, Bernadette Ning Dijah Prananingrum diketahui menjabat sebagai Kepala KPP Madya Dua Semarang. Sementara nama Victor Rachmat Hartono tercatat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Djarum.
Adapun Heru Budijanto Prabowo, diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Graha Padma Internusa, perusahaan pengembang perumahan di Semarang yang merupakan anak usaha Grup Djarum. Sedangkan Karl Layman merupakan pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak.
Pencegahan terhadap kelima orang tersebut dinilai penting untuk mendukung penyidikan kasus dugaan korupsi terkait praktik memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak pada periode 2016–2020 oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Korupsi Memperkecil Pembayaran Pajak
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan korupsi terkait praktik memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak pada periode 2016–2020 oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
“Penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak pada Direktorat Jendera Pajak Kementerian Keuangan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Anang menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah oknum Direktorat Jenderal Pajak yang diduga terlibat serta beberapa kantor terkait. Namun ia enggan membeberkan identitas pemilik rumah yang digeledah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu rumah yang digeledah merupakan milik mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial KD. Penelusuran mengarah kepada Ken Dwijugiasteadi, Dirjen Pajak ke-16 yang menjabat pada 2015–2017. “Ada di rumah, ada di kantor,” ucap Anang.
Namun, barang bukti yang disita belum diungkapkan Kejagung. Selain penggeledahan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. Meski demikian, Anang belum bersedia membeberkan identitas para saksi tersebut.
“Saksi sudah. Sudah ada diperiksa. Sudah ada beberapa orang diperiksa. Tapi nggak bisa bilang berapa. Sudah ada beberapa. Sudah ada beberapa orang diperiksa,” jelasnya.
Menurut Anang, berdasarkan pendalaman penyidik, dugaan korupsi tersebut mengandung unsur suap. Modusnya, wajib pajak memberikan komitmen fee kepada oknum pejabat pajak agar nilai pajaknya dikecilkan. ***