Kedepan, Komdigi Bakal Wajibkan Face Recognition untuk Registrasi Kartu SIM di Indonesia

Kedepan, Komdigi Bakal Wajibkan Face Recognition untuk Registrasi Kartu SIM di Indonesia - Image Caption


News24xx.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) tengah mempersiapkan aturan baru yang akan mengubah mekanisme registrasi pelanggan seluler di Indonesia. Jika sebelumnya pendaftaran nomor seluler hanya membutuhkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga, ke depan proses registrasi akan diwajibkan menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition) sebagai syarat utama.

Kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan), sebagai upaya meningkatkan akurasi data pelanggan serta memperkuat keamanan digital nasional.

Dikutip dari detikInet, Senin (24/11/2025), Komdigi menilai registrasi berbasis NIK dan KK selama ini rawan disalahgunakan sehingga memerlukan pembaruan regulasi.
“Penyempurnaan dilakukan agar validitas data pelanggan jasa telekomunikasi dapat dipastikan berlangsung secara aman, efektif, dan efisien,” tegas Komdigi dalam pernyataan tertulis.

Penerapan face recognition hanya berlaku bagi calon pelanggan baru. Pelanggan lama tidak diwajibkan registrasi ulang menggunakan biometrik.

Adapun ketentuan utama dalam RPM Registrasi Pelanggan sebagai berikut:

Registrasi pelanggan WNI dewasa wajib menggunakan MSISDN, NIK, dan face recognition.

Registrasi calon pelanggan di bawah 17 tahun melibatkan kepala keluarga dengan MSISDN, NIK calon pelanggan, serta NIK dan biometrik kepala keluarga.

Registrasi pelanggan eSIM mengikuti prosedur yang sama melalui MSISDN, NIK, dan face recognition.

Aturan ini diharapkan segera diberlakukan penuh untuk membangun ekosistem digital yang lebih aman, akurat, dan terpercaya di Indonesia.