Australia Jadi Negara Pertama Terapkan Batas Usia 16 Tahun untuk Akses Media Sosial
Australia Jadi Negara Pertama Terapkan Batas Usia 16 Tahun untuk Akses Media Sosial - Image Caption
Australia resmi menjadi negara pertama di dunia yang menetapkan batas usia minimum 16 tahun untuk akses media sosial. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Rabu (10/12/2025).
Mengutip laporan Reuters, aturan baru ini mewajibkan platform seperti Instagram, TikTok, YouTube, dan tujuh layanan digital lainnya untuk memblokir akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun. Jika tidak mematuhi, perusahaan dapat dikenakan denda hingga A$49,5 juta.
Kebijakan ini menuai pro dan kontra. Kelompok orang tua dan aktivis perlindungan anak menyambut baik aturan tersebut, sedangkan perusahaan teknologi serta pegiat kebebasan berpendapat menyampaikan kritik keras.
Larangan tersebut menjadi ujian global pertama yang diawasi banyak negara, terutama di tengah kekhawatiran yang semakin meningkat terkait dampak media sosial terhadap kesehatan mental remaja.
Sejumlah negara di Eropa, Asia, hingga Amerika Serikat disebut sedang mempelajari langkah serupa, empat tahun setelah bocoran dokumen internal Meta mengungkap dampak negatif platform terhadap remaja.
Platform media sosial kini dituntut mengimplementasikan berbagai metode verifikasi usia, mulai dari age inference yang memprediksi usia berdasarkan perilaku pengguna, age estimation berbasis swafoto, hingga verifikasi identitas melalui dokumen resmi atau data perbankan.
Meskipun pengguna di bawah 16 tahun tidak memberikan kontribusi pendapatan besar bagi platform, kelompok usia tersebut dianggap penting sebagai calon pengguna yang akan menentukan keberlanjutan ekosistem digital mereka.