Selama Nataru, Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Melintas Jalan Tol

Selama Nataru, Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Melintas Jalan Tol - Image Caption


News24xx.com -  Selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri larang kendaraan sumbu tiga melintasi jalan tol. Larangan ini tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) serta hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Para pengusaha angkutan barang dan pengemudi kendaraan sumbu tiga diminta mematuhi larangan tersebut. “Untuk jalur arteri juga sudah diatur waktunya, mulai pukul 17.00 hingga pagi hari,” kata Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di Jakarta, Sabtu (27/12/2025).

Pihak kepolisian akan melakukan penindakan tegas jika di lapangan ditemukan ada yang melanggar larangan tersebut. Sebab, selama libur Nataru yang diprioritaskan adalah kegiatan kemanusiaan, keselamatan serta kelancaran perjalanan masyarakat yang sedang melaksanakan Natal, tahun baru serta liburan.

Dikatakan Kakorlantas Irjen Agus, hasil evaluasi Operasi Nataru menunjukkan tren positif pada aspek keselamatan lalu lintas. Salah satunya angka fatalitas kecelakaan lalu lintas turun sebesar 23,23 persen.

Penurunan angka fatalitas lanjut Irjen Agus jadi modal penting bagi kepolisian untuk terus meningkatkan pelayanan pada sisa waktu Operasi Nataru. Korlantas Polri juga telah menyiapkan berbagai strategi pengamanan arus balik di jalan tol dan jalur arteri. ***