Polda Riau Tangkap 24 Tersangka Perambahan Hutan Seluas 2.225 Hektare

Polda Riau Tangkap 24 Tersangka Perambahan Hutan Seluas 2.225 Hektare - Image Caption


News24xx.com -  Sepanjang Januari hingga awal Juli 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap 27 kasus tindak pidana kehutanan yang meliputi aktivitas ilegal logging dan pembukaan kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan.

"Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan total luas lahan yang dirambah mencapai 2.225 hektare," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, saat ekspos di Mapolda Riau, Selasa (8/7/2025).

Herry menyampaikan, motif utama para pelaku adalah membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit.

"Motif membuka lahan sawit melalui pembakaran," kata Herry.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap kasus-kasus serupa, terutama yang terjadi di kawasan konservasi.

“Kami fokus pada daerah-daerah rawan perambahan seperti Rimbang Baling, Bukit Tigapuluh, dan Zamrud. Lokasi-lokasi ini telah kami petakan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Badan Pengelola Kawasan Hutan (BPKH), serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA),” jelas Herry.

Polda Riau mengakui bahwa penegakan hukum di sektor kehutanan tidak bisa dilakukan sendiri. Oleh karena itu, kerja sama lintas sektor menjadi kunci, termasuk pemetaan yang akurat terhadap batas-batas kawasan hutan.

“Kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Polda Riau juga mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dalam menjaga kelestarian hutan,” tegasnya.

Terkait kawasan konservasi, khususnya Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), dalam waktu dekat, Kapolda bersama Gubernur Riau mengikuti rapat dengan Menteri Pertahanan. Masalah ini menjadi perhatian karena rawan perambahan.

Herry juga menyoroti pentingnya peran Satgas Penanggulangan Kejahatan Kehutanan (PKH) serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar Riau tetap kondusif.

Ia mengingatkan agar semua pihak, termasuk masyarakat dan pemangku kepentingan, ikut berperan aktif menjaga kelestarian alam.

Di kesempatan itu, jenderal polisi bintang dua itu, mengutip sejarah kelam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2014–2015, yang menyebabkan kabut asap pekat hingga ke negara tetangga dan mengakibatkan ribuan anak terserang infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

“Kalau kekayaan alam Riau tidak bisa dijaga, citra daerah kita akan rusak di mata nasional maupun internasional. Jangan sampai stigma negatif itu kembali melekat. Kita harus bergerak bersama,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen moral, Irjen Herry juga mengangkat slogan kearifan lokal “Melindungi tuah, menjaga marwah tak akan Melayu hilang di bumi.”

Ia berharap, dengan sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan, Riau dapat bangkit dan meninggalkan citra negatif akibat kejahatan kehutanan. ***