Terbukti Terima Suap Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Divonis 7 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Divonis 7 Tahun Penjara - Image Caption


News24xx.com - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono divonis 7 tahun penjara, Jumat (22/8/2025). Rudi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dinyatakan terbukti menerima suap terkait pengondisian perkara terpidana Ronald Tannur.

Selain itu, mantan ketua PN tersebut terbukti menerima gratifikasi selama menjadi orang nomor satu di pengadilan itu. Dalam vonisnya, Hakim Ketua Iwan Irawan menyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa Rudi terbukti menerima suap senilai 43 ribu dolar Singapura dan gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan asing sebesar Rp20 miliar. Rudi juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta atau subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa Rudi dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Perbuatan terdakwa Rudi dinilai telah mencederai independensi hakim. Rudi menerima gratifikasi secara berulang kali dalam jumlah yang sangat besar. “Seharusnya terdakwa memberikan contoh kepada masyarakat, malah sebaliknya,” ujar hakim.

Vonis 7 tahun penjara terhadap terdakwa Rudi sama dengan tuntutan penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa Rudi dengan pidana selama 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. ***