Putus Mata Rantai Narkoba, Lapas Narkotika Jakarta Pindahkan 41 Narapidana ke Nusakambangan

Putus Mata Rantai Narkoba, Lapas Narkotika Jakarta Pindahkan 41 Narapidana ke Nusakambangan - Image Caption


News24xx.com -  Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta memindahkan 41 orang narapidana ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan itu dilakukan pada Minggu (12/10) malam dengan pengawalan ketat.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Syarpani mengatakan, pemindahan 41 warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban. “Pemindahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.03.02-1695 tanggal 25 September 2025 tentang Persetujuan Pemindahan Narapidana ke Lapas di wilayah Nusakambangan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (13/10).

Dikatakan Syarpani, sebelum pemberangkatan, seluruh WBP menjalani rangkaian pemeriksaan ketat, meliputi penggeledahan badan dan barang bawaan, pemeriksaan kesehatan oleh petugas medis, serta verifikasi berkas administrasi oleh petugas registrasi. “Pemeriksaan akhir turut dilakukan oleh pejabat pengamanan untuk memastikan jumlah dan identitas Warga Binaan yang dipindahkan sesuai data administrasi,” ujarnya.

Proses pemindahan, kata Syarpani, berlangsung dengan pengawalan ketat aparat gabungan, terdiri atas petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, personel Brimob, Polres Metro Jakarta Timur, Patwal Lantas Polda Metro Jaya, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta Kanwil Ditjen Pemasyarakatan DKI Jakarta. “Alhamdulillah seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.

Syarpani menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen tegas Lapas Narkotika Jakarta dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba dari balik jeruji. “ni bukan sekadar pemindahan, tetapi langkah strategis untuk memutus jaringan dan pengaruh negatif di dalam Lapas. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,” tegasnya.

Menurut Kalapas, dalam pemindahan itu juga setiap tahapan dilakukan secara cermat dan terukur. Sinergi antara Lapas Narkotika Jakarta, dengan seluruh unsur menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam menciptakan Lapas yang Zero Halinar. “Dengan langkah ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta kembali menegaskan keseriusannya dalam mengimplementasikan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” tukasnya. ***