Diduga Aniaya, Pengemudi Ojol, Seorang Pria, Koja, Jakut, Ditangkap, Tim Resmob

Diduga Aniaya, Pengemudi Ojol, Seorang Pria, Koja, Jakut, Ditangkap, Tim Resmob - Image Caption


News24xx.com -  Seorang pria berinisial RLL (36) ditangkap penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrum) Polres Jakarta Utara (Jakut). Pria itu diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pengendara ojek online (ojol) berinisial HN (26).

Peristiwa main hakim sendiri itu terjadi di Jalan Koramil Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Minggu (12/10/2025) siang. “Pelaku ditangkap beberapa saat setelah kejadian,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakut Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar kepada awak media, Senin (13/10/2025).

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 Kitab Hukum Undang- Undang Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal penjara lima tahun. RLL juga dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal dua tahun.

Selain itu, penyidik juga memeriksa lima pria lainnya dengan status saksi. Kelimanya,  AL (36), FPM (23), SL (35), AVH (21) dan SS (22). Penyidik menyita barang bukti aksi pengeroyokan berupa satu buah telepon seluler dan satu lembar surat hasil visum.

Pelaku ditangkap setelah Tim Opsnal Resmob mendapatkan laporan dari masyarakat adanya keributan di Jalan Koramil Gg Kenangan. Tim Opsnal Resmob juga melakukan pemeriksaan terhadap terduga yang melakukan pemukulan.

Pelaku diamankan Tim Unit Reserse Mobile (Resmob) bersama dua temannya. Kasus pengeroyokan itu kini ditangani Polres Jakarta Utara untuk proses lebih lanjut.

Kasus pengeroyokan pengemudi ojol sebelumnya sempat viral di media sosial tentang pengendara ojek online (ojol). Dalam rekaman terlihat korban dikeroyok  sejumlah orang. ***