Mobil Modifikasi Angkut 1000 Liter Solar Subsidi di SPBU Jonggol, Pelaku Diamankan Polisi
Mobil Modifikasi Angkut 1000 Liter Solar Subsidi di SPBU Jonggol, Pelaku Diamankan Polisi - Image Caption
News24xx.com - Modifikasi tangki mobil, guna mendapatkan kelebihan solar subsidi saat mengisi bahan bakar di SPBU, pria ini akhirnya berurusan dengan hukum.
Ia ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Jonggol, Polres Bogor. Pria bernama DC (33) ini dibekuk saat berada di Jalan Pasar Lama, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam pemeriksaan di Mapolsek, DC mengaku, dirinya merupakan pengemudi mobil yang telah dimodifikasi untuk mengangkut solar subsidi.
Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahjanto mengatakan, penangkapan pelaku sudah berlangsung tiga hari lalu. Ketika terjadi penangkapan pelaku, anggota masih mendapatkan solar subsidi di dalam tangki mobil yang telah dimodifikasi itu.
“Ini ada laporan masyarakat yang curiga dengan tangki kendaraan yang tak wajar saat isi BBM. Kami lakukan penyelidikan ke lapangan dan ternyata benar,” kata Kompol Hida, sebagaimana dikutip POSKOTAONLINE.COM, Minggu (2/10/2025).
Kompol Hida membenarkan, jika anggota Unit Reskrim Polsek Jonggol mengamankan satu orang pengemudi kendaraan Ford Everest, yang mana kabin kendaraan telah dimodifikasi yang di dalamnya terdapat tangki modifikasi berisi BBM jenis solar bersubsidi.
Mobil tersebut memiliki kapasitas bahan bakar 80 liter apabila sesuai dengan spesifikasi standar pabrik. Namun, saat diamankan, mobil bisa menampung hingga 1000 liter bahan bakar.
“Tangki mobil sudah tidak standar. Pelaku modifikasi seluruh bagian kabin, guna dapat lebih solar subsidi saat isi di pom bensin. Hasil modifikasi, tangki akhirnya berkapasitas 1000 liter,” ujar Hida.
Pengakuan sementara pelaku ke penyidik, jika ia mendapatkan solar dari beberapa SPBU di wilayah Gunung Putri, Cileungsi, Klapanunggal, hingga Jonggol.
“Pelaku berputar ke berbagai SPBU dengan kendaraan yang tangkinya sudah dimodifikasi. Kasusnya sedang kami kembangkan,” ungkap Kompol Hida.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil Ford Everest yang telah dimodifikasi, 52 pelat nomor kendaraan, uang tunai, HP, STNK, dan mesin pompa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara selama enam tahun. ***