Perkaranya Disidangkan di PN Cibinong : Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan PTPN di Puncak Bogor, Tiga Tersangka Ditahan di Lapas Pondok Rajeg

Perkaranya Disidangkan di PN Cibinong : Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan PTPN di Puncak Bogor, Tiga Tersangka Ditahan di Lapas Pondok Rajeg - Image Caption


News24xx.com -  Tiga tersangka penyerobotan lahan milik negara di kawasan perkebunan PTPN Regional 1-2, wilayah Puncak, Kabupaten Bogor, diserahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Pelimpahan tiga tersangka kasus mafia tanah oleh Kejati Jawa Barat ini, agar segera perkaranya disidangkan di pengadilan. Ketiga tersangka kini dititipkan di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor. Berkas perkara tersangka GH dan dua rekannya dinilai sudah memenuhi sarat, guna disidangkan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma membenarkan ketiga tersangka kini telah berada dalam tahanan. “Berkas tahap II sudah kami terima dari Kejati Jawa Barat. GH, SH dan SK saat ini dititipkan di Lapas Pondok Rajeg. pekan depan perkara ini akan kami kirim ke pengadilan untuk proses sidang pengadilan,” ujar Agung, sebagaimana dikutip POSKOTAONLINE.COM, Minggu (2/10/2025).

“Proses peradilan akan digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, karena lokasi kejadian berada dalam yurisdiksi Kabupaten Bogor,” tambah Agung.

Dijelaskan Agung, perkara tersebut bermula dari laporan resmi pihak PTPN Regional 1-2 kepada Polda Jawa Barat, yang menilai ada dugaan penyerobotan aset negara oleh para tersangka. “Jadi laporan PTPN itu merupakan bagian dari upaya mengamankan aset negara,” ujar Agung.

Berdasarkan data, tersangka GH dilaporkan atas dugaan melanggar ketentuan dalam Undang-undang Perkebunan dan sejumlah pasal di KUHP, termasuk yang mengatur soal perusakan dan penyerobotan lahan.

Di tempat terpisah, kuasa hukum PTPN Regional 1-2, Leonardo Sitepu menyebut, tersangka SH dan SK serta GH berkasnya terpenuhi di Bandung dan Bogor siap melakukan persidangan. Ketiganya ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas ketiga tersangka lalu dilimpahkan Polda Jabar ke kejaksaan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong.

Leo menegaskan langkah hukum tersebut merupakan bentuk tanggung jawab PTPN dalam menjaga aset negara dari praktik mafia tanah yang kerap terjadi di kawasan perkebunan. “Semoga proses hukum ini bisa memberi efek jera bagi para pelaku. Kasus ini jadi peringatan bagi pihak lain, agar jangan berani melakukan penyerobotan terhadap tanah milik negara,” tegas Leo. ***