DPRD Bali Sahkan Perda Baru untuk Transportasi Wisata Online: Wajib KTP Bali dan Pelat DK
DPRD Bali Sahkan Perda Baru untuk Transportasi Wisata Online: Wajib KTP Bali dan Pelat DK - Image Caption
DPRD Provinsi Bali resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) yang mengatur layanan transportasi wisata berbasis aplikasi di Pulau Dewata.
Aturan baru ini mewajibkan pengemudi memiliki KTP Bali dan menggunakan kendaraan berpelat DK. Perusahaan penyedia layanan juga harus berbadan hukum, menyediakan asuransi bagi pengemudi dan penumpang, serta memastikan pengemudi memahami budaya dan adat Bali.
Koordinator Perda ASKP, I Nyoman Suyasa, menegaskan regulasi ini tidak berlaku bagi ojol dan taksi online umum.
“Ini khusus kendaraan pariwisata Bali, entitas baru,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).
Pemprov Bali akan menyiapkan aplikasi resmi atau koperasi lokal untuk mengelola sistem transportasi wisata ini. Kendaraan yang memenuhi syarat akan diberi label “Kreta Bali Smita” sebagai tanda resmi.
Perda ini bertujuan menciptakan ketertiban, perlindungan konsumen, dan profesionalitas layanan, sekaligus memperkuat posisi pelaku usaha lokal.
Dalam aturan tersebut, pengemudi wajib berpengalaman minimal dua tahun, sehat, sopan, dan beretika, sedangkan kendaraan harus berpelat DK, berizin operasional, serta berusia maksimal 15 tahun.
Dengan regulasi ini, Bali menegaskan komitmennya menghadirkan transportasi wisata yang tertib, aman, dan berkelanjutan, tanpa mengganggu layanan transportasi online reguler.