Oknum Pimpinan KPK Dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Kejagung

Oknum Pimpinan KPK Dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Kejagung - Image Caption


News24xx.com - Kuasa hukum Linda Susanti, Deolipa Yumara, melaporkan oknum pimpinan KPK ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kekagung).

Oknum pimpinan itu dinilai melanggar prosedur dalam penyitaan aset milik Linda Susanti tanpa ada kaitan dengan kasus korupsi.

Hal ini dikatakan Deolipa dalam konferensi pers yang digelar di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Selasa (25/11/2025).

Proses pemblokiran hingga pengambilan harta milik kliennya yang disimpan dalam safe deposit box Bank BCA Cabang Milenia Tebet, Jakarta Selatan tidak prosedural dan berpotensi melanggar hukum.

Dijelaskan Deolipa, rangkaian persoalan ini bermula ketika aset milik Linda yang terdiri atas emas batangan, mata uang asing berbagai denominasi, serta sejumlah sertifikat tanah dengan total Rp700 miliar dibekukan KPK pada 2024.

Pemblokiran dilakukan Bank BCA atas dasar perintah penegak hukum.

Namun, menurut Deolipa, pemblokiran yang dilakukan KPK tidak ada pemberitahuan tertulis kepada pemilik rekening sebagaimana seharusnya dilakukan pihak perbankan. “Ada kewajiban administratif yang tidak dijalankan. Linda sebagai nasabah tidak mendapatkan surat resmi terkait alasan pemblokiran,” tegas Deolipa.

Nilai total aset yang diblokir dan kemudian disita mencapai sekitar Rp700 miliar seluruhnya tersimpan di safe deposit box BCA sejak 2023. Meski Linda telah meminta klarifikasi, jawaban yang diterimanya dari bank dianggap normatif, tidak menjelaskan legitimasi perintah pemblokiran.

Menurut Deolipa, seluruh isi safe deposit box Linda yang dipindahkan dari BCA ke Gedung KPK tersebut tegas Deolipa tanpa transparansi prosedural. “Pengambilan dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, tanpa pendampingan, tanpa dokumen penyitaan yang lazimnya dikeluarkan KPK,” tuturnya.

Dikatakan Deolipa, dalam kasus ini ada dugaan praktik tidak etis oleh oknum lembaga antirasuah. Termasuk adanya dugaan permintaan pertemuan di luar kantor dengan indikasi pembagian aset dan ancaman pidana terhadap kliennya. “Ini yang membuat kami harus membawa persoalan ini ke penegak hukum,” tegas Deolipa Yumara.

Aset Linda, lanjut Deolipa, tidak terkait perkara korupsi apa pun. Sebab, seluruh harta tersebut tegas Deolipa, berasal dari warisan keluarga di Australia dan dibawa ke Indonesia secara legal sebelum disimpan di BCA.

Rincian aset yang disebut telah disita KPK, kata Deolipa, mulai dari 45 juta dolar Singapura uang tunai segel resmi, 300 ribu dolar AS, 129 ribu euro, 50 ribu ringgit, 1 juta dolar Singapura, 12 batang emas bersertifikat masing-masing 1 kg, 2 batang emas tanpa sertifikat serta sejumlah sertifikat tanah dan bangunan di beberapa daerah.

Aset-aset itu, menurut Deolipa diambil KPK pada 11 Juli 2025 lalu dengan saksi dari pihak bank, rekaman cctv dan catatan keamanan gedung. Merasa dirugikan, Linda melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum KPK ke Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR RI. Laporan tersebut telah diterima dan tengah diproses dengan bukti tanda terima laporan.

Selain itu, pihaknya juga mengajukan perlindungan dari LPSK, yang kini telah mengawasi Linda sebagai saksi pelapor. “Kami berharap ini hanya persoalan administratif. Namun bila ada niat buruk yang mencederai integritas penegakan hukum, kami siap membuka semuanya,” imbuh Deolipa, Selasa (25/11/2025). ***