KPK Dalami Dugaan Pidana Korupsi Pembangunan 31 RSUD di Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pidana Korupsi Pembangunan 31 RSUD di Indonesia - Image Caption
News24xx.com - Pembangunan 31 rumah sakit umum daerah (RSUD) di seluruh Indonesia diduga terjadi tindak pidana korupsi. Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) masih memdalami dugaan tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan. Langkah itu dilakukan KPK seiring dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
“Kami juga mendalami untuk 31 rumah sakit yang lainnya,” kata Asep Guntur, Selasa (25/11/2025), sebagaimana dilansir media ini.
KPK menduga bukan hanya di Kolaka Timur saja dugaan pidana korupsi, namun 31 RSUD juga diduga terjadi korupsi.
Untuk diketahui pembangunan RSUD Kolaka Timur dan 31 RSUD seluruh Indonesia merupakan Program Hasil Terbaik Cepat Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 2025 yang dijalankan oleh Kementerian Kesehatan.
“Dugaan korupsi 31 RSUD sedang didalami,” ujarnya.
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Kelima tersangka dimaksud, yakni Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029 Abdul Azis, penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim, pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra atas nama Deddy Karnady dan Arif Rahman.
Selanjutnya pada 6 November 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut.
Ketiganya adalah aparatur sipil negara di Badan Pendapatan Daerah Sultra Yasin, Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes Hendrik Permana, serta Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa. ***