Pengemudi Arogan Pakai Pelat Dinas TNI Viral di Medsos, Ditangkap Penyidik PMJ

News


News24xx.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) bersama Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengungkapkan kasus pemalsuan pelat dinas kendaraan TNI.

Tim gabungan menangkap pengemudi arogan berpelat dinas Mabes TNI yang terjadi pada Kamis (11/4/2024) di Tol Jakarta-Cikampek KM 56 dan viral di media sosial (medos).

Pelaku berinisial PWGA (53) ditangkap berdasarkan LP/B/2005/IV/2024/SPKT/PMJ tanggal 14 April 2024, tentang tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP.

Pria kelahiran Manado itu dilaporkan oleh Marsekal Muda TNI Asep Adang Supriyadi ke Polda Metro Jaya.

Berdasarkan laporan itu,  jajaran Resmob (Reserse Mobile) Polda Metro Jaya melakukan koordinasi dan kolaborasi bersinergi dengan TNI untuk mengungkap kasus tersebut.

“Polda Metro Jaya kordinasi dengan TNI,” kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Kamis (18/4/2024).

Awalnya pelapor didatangi pihak Puspom TNI dengan sebelumnya mengecek database kendaraan dengan nomor 84337-00 yang ternyata teregister nomor 1641/MA/XI/2022 dengan unit kendaraan tercantum adalah Mitshubishi Pajero Sport hitam tahun 2022, bukan Toyota Fortuner.

Pelapor ditunjukkan video rekaman yang viral di media sosial, selanjutnya pelapor menyatakan bahwa pelapor tidak mengenali pria pengemudi Toyota Fortuner yang arogan itu.

Kemudian tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan serangkaian pendalaman dan ditemukan pelaku bersembunyi di rumah kakaknya yang berada di Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa (16/4/2024).

Dijelaskan Kombes Wira, setelah dilakukan interogasi lebih dalam, didapatkan bahwa pelaku bukan merupakan anggota TNI dan pelat tersebut adalah milik kerabatnya ataupun keluarganya.

Setelah kasusnya viral di medsos, tersangka berangkat ke Bandung dan membuang pelat nomor dinas TNI yang sebelumnya dipasang di mobilnya dibuang ke sungai di daerah Lembang, Jawa Barat.

Namun, tim Resmob berhasil menemukan pelat nomor tersebut yang telah dibuang pelaku untuk melengkapi barang bukti. Namun pelat tersebut berhasil ditemukan kembali oleh penyidik sebagai barang bukti.

“Barang bukti yang disita, dua buah pelat nomor Mabes TNI dengan nomor 84337-00 yang digunakan tersangka, satu buah baju yang dipakai saat kejadian, satu buah jam, satu unit kendaraan beserta STNK dan kunci mobil jenis Fortuner warna hitam dengan pelat nomor asli adalah B 1461 PJS, ” ujar Kombes Wira.

Tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman pidana enam tahun. ***