Penyidik Jatanras PMJ Berhasil Ungkap Mayat Dalam Kardus di Dermaga Ujung Pulau Pari

News


News24xx.com - Penyidik Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan yang berinisial NYP alias Niko (28). Pelaku ditangkap di kampung halamannya Desa Guguak, Padang, Sumatera Barat.

Pelaku kabur ke kampungnya setelah membuang mayat korban seorang wanita panggilan berinisial RR alias Karin (35). “Pelaku kami tangkap di desa kelahirannya di Padang,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra didampingi Kabid Humas Kombes Ade Ary Syam Indradi dan  Kasubdit Jatanras PMJ AKBP Rovan Richard Mahenu, Kamis (25/4/2024).

Kasus pembunuhan disertai pencurian barang berharga milik korban terjadi pada Sabtu (13/4/2024). Mayat korban yang dibungkus kardus ditemukan warga di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu pada hari yang sama.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi atas pembunuhan itu, akhirnya diketahui pelaku adalah pria yang memesan korban untuk kencan. Pelaku ditangkap pada Kamis (18/4/2024) dengan barang bukti tiga helai tali sepatu yang digunakan untuk menjerat leher korban.

Barang bukti lain, satu buah simcard, satu plastik tisu magic, satu bungkus rokok, dua botol lintah papua, satu buah kunci pembuka simcard dan satu buah lakban warna putih bening. Lokasi pembunuhan di rumah kontrakan pelaku di Jalan Perjuangan Gang kaum RT/004 RW/02 No. 35, Kelurahan Teluk pucung, Bekasi Utara.

Pembunuhan ini menurut Kombes Wira Satya terjadi secara spontan karena pelaku sakit hati akibat dimaki maki korban yang pekerja seks komersial.

Dijelaskannya, ketika korban dengan pelaku  bertemu di rumah kos mereka sempat melakukan hubungan bada. Korban menurut pengakuan pelaku minta bayaran lebih tinggi dari yang sudah disepakati.

Pelaku menolak memberikan sehingga  terlibat cekcok dan berakhir dengan  pembunuhan” pungkasnya. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 339 KUHP dan atau pasal 338 dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***