Polisi Segera Periksa Pelapor dan Terlapor Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert

News


News24xx.com -  Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan segera melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor serta saksi dalam kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Pendeta Gilbert Lumoindong.

Pendeta tersebut dilaporkan Farhat Abbas dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024. “Penistaan agama diduga terjadi dalam ceramahnya beberapa waktu lalu. “Minggu ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (25/4/2024).

Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap terlapor Pendeta Gilbert Lumoindong. Selain itu, polisi juga akan memeriksa Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto yang juga melaporkan Pendeta Gilbert ke Polda Metro Jaya. Namun menurut Kombes Ade Ary sampai saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Sebelumnya Farhat Abbas melaporkan Pendeta Gilbert atas dugaan tindak pidana penistaan agama UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP. Dalam pasal 156 a KUHP berbunyi, “Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”.

Begitu juga Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto juga membuat laporan polisi atas kasus yang sama dengan nomor: LP/B/2110/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 19 April 2024. Selain penistaan agama, Gilbert juga diduga melanggar pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, video berisi ceramah Pendeta Gilbert Lumoindong viral di media sosial (medsos). Gilbert ceramahnya membandingkan shalat dan zakat dengan ibadah umat Kristen. ***