KPU dan Bawaslu Bungkam, DKPP Pecat Ketua KPU Garut yang Gelembungkan Suara

KPU dan Bawaslu Bungkam, DKPP Pecat Ketua KPU Garut yang Gelembungkan Suara - Image Caption
News24xx.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI akhirnya memutuskan pemecatan terhadap Ketua KPU Kabupaten Garut yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran. Kasus ini sendiri telah diadukan oleh LBH Brigade NKRI (LBH-BN).
DKPP telah mengadakan sidang etik, serta membacakan putusan terkait kasus Ketua KPU Garut. DKPP menyatakan Ketua KPU Garut terbukti melakukan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik/perilaku, pelanggaran proses penyelenggaraan pemilu, dan melanggar sumpah janji dan jabatan.
“DKPP RI telah membacakan putusan dengan nomor perkara 278-PKE-DKPP/XI/ 2024 yang memerintahkan KPU RI untuk memutuskan dan mengumumkan hasil Wasnal yang telah di dilaksanakan di KPU Jawa Barat,” ungkap Ketua LBH-BN Ivan Rivanora, selepas putusan DKPP pada Selasa (15/4/2025).
Namun demikian, dia menyoroti putusan DKPP ini belum ditindaklanjuti oleh KPU RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Putusan DKPP ini sendiri memperkuat hasil pembuktian Pengawas Internal (Wasnal) KPU Jabar yang menemukan pelanggaran administrasi, pelanggaran proses penyelenggaraan dan tindak pidana Pemilu.
Ketua KPUD Garut diduga melakukan pelanggaran terkait penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif 2024. Penggelembungan suara itu sendiri menguntungkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Nasdem, Lola Nerlia Oktavia di Jabar XI.
Dalam penggelembungan suara ini, diduga terdapat gratifikasi yang totalnya mencapai Rp8,5 miliar. Dana tersebut tak lain untuk oknum Ketua KPU Kabupaten Garut, Ketua Bawaslu Kabupaten Garut untuk meminta Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) mengubah suara yang diperoleh Lola, melalui akun Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Penggelembungan suara melibatkan 24 PPK di Garut meliputi Cisewu, Cilawu, Pameungpeuk, dan Pakenjeng dll.
“Hal ini menjadi dasar dan bukti untuk masyarakat Garut. Apabila dalam 7 X 24 jam, KPU RI tidak memberikan putusan, maka kami akan mengadukan KPU RI Ke DKPP RI. KPU RI harus melaksanakan Prinsip Penyelenggaraan Pemilu yang Profesional, Transparan dan berkepastian hukum,” pungkas Ivan.