Abaikan Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik ke Komisi III DPR RI

Abaikan Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik ke Komisi III DPR RI - Image Caption


News24xx.com -  Haeruddin Masarro resmi mengadukan perkara kliennya ke Komisi III DPR RI. Pasalnya, kuasa hukum Vicky Bhagwani tersebut mengaku Polda Metro Jaya (PMJ) tidak memproses laporannya.

“Mungkin saja kasus kami ini nilainya kecil, tapi nilai pelanggaran besar karena sering dilakukan oleh kepolisian,” kata Haeruddin dikutip dari laporan ke Komisi III DPR RI, Jumat (25/4/2025).

Haeruddin menukil lagu Band Sukatani yang berjudul “Bayar Bayar Bayar”, bahwasanya benar. Apabila laporan dugaan tindak pidana ke kepolisian akan jalan di tempat apabila tidak membayarnya.

“Bila anda pelapor dugaan pidana akan jalan di tempat apabila tidak membayar. Tapi apabila anda terlapor memenuhi unsur dan cukup bukti, tetapi membayar polisi maka akan aman dan tidak di tahan,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, kasus kliennya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan no LP_1512/III/2016/PMJ/Dit.Res.Krimum tertanggal 31 Maret 2016. Dalam penanganan perkara tersebut, menurutnya, diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan wewenang penyidik dan terlapor ABN.

“Setahun penyidikan, penyidik tak menaikkan status terlapor sebagai tersangka, padahal cukup bukti kuat,” katanya.

“Bahkan penyidik menghentikan penyidikan kasus tersebut dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP-3) no 89/II/2017 tertanggal 28 Februari 2017,” bebernya.

Ia menegaskan, telah mengajukan gugatan praperadilan atas SP-3 tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Mei 2017. Dan telah mendapatkan keputusan Hakim PN Jakarta Selatan No.32/Pid.Prap/2017 pada 17 Mei 2017 lalu.

“Dalam amar putusannya Hakim menyatakan SP-3 no 89/II/2017 tertanggal 28 Februari 2017 tidak sah. Dan memerintahkan kepada termohon untuk dilanjutkan penyidikan,” ungkapnya.

“Namun sampai sekarang perkara tersebut tidak/ belum ditangani oleh penyidik,” sambungnya.

Ia meminta kepada Komisi III DPR RI memberikan perhatian terhadap kasus ini. Sebab, penyidik Polda Metro Jaya telah mengabaikan putusan praperadilan.

“Semoga permohonan kami bisa diterima dan kami ingin Komisi III DPR RI membuka untuk kami rapat dengar pendapat (RDP) terkait penanganan kasus ini,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Vicky Bhagwani mengaku mengenal terlapor karena berdekatan rumahnya. Terlapor saat itu meminjam sejumlah uang (dalam miliaran rupiah) untuk usaha pemecahan batu di Kalimantan.

“Saya sempat diajak ke sana, diperlihatkan usaha pemecah batu yang ternyata bukan milik terlapor,” ucapnya.

“Karena percaya, saya serahkan uang dalam beberapa tahap. Dan berjalannya waktu perkara ini pun muncul,” sambungnya.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengatakan, putusan praperadilan hakim seharusnya dilaksanakan oleh penyidik. Pada putusan praperadilan, menurutnya, lebih pada formil bukan materiil.

“Berarti pada SP-3 ada tata cara yang dilanggar atau ada standar prosedur operasional yang tidak sesuai, makanya hakim memutuskan itu tidak sah dan penyidik harus melanjutkan proses hukum,” jelasnya.

“Pada gugatan praperadilan para hakim juga tidak boleh menolak gugatan yang masuk. Saya rasa pada kasus tersebut ada syarat formil yang tidak sesuai dan itu menjadi pertimbangan hakim untuk mengabulkan,” sambungnya. ***