Sidang PK Sengketa Saham Milik Herry Amin Berlanjut di PN Pekanbaru, Hakim Tolak Keberatan yang Diajukan PT MAS

Sidang PK Sengketa Saham Milik Herry Amin Berlanjut di PN Pekanbaru, Hakim Tolak Keberatan yang Diajukan PT MAS - Image Caption


News24xx.com - Sidang Peninjauan Kembali (PK) antara pemohon Herry Amin (HA) dan termohon PT Mustika Agro Sari (MAS) terkait peralihan kepemilikan saham kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa, 6 Mei 2025.

Sidang PK tersebut diketuai oleh Hakim Tunggal Refi Damayanti, SH, MH dan Panitera Pengganti Novita Sari.

Refi menyatakan di dalam ruang, bahwa sidang PK tersebut untuk mengambil sumpah saksi untuk novum dari pihak HA selaku pemohon.

Namun sebelum pengambilan sumpah, pihak PT MAS sebagai termohon, keberatan adanya novum yang diajukan pihak HA, karena menganggap yang disampaikan dalam novum sudah diajukan dalam persidangan sebelumnya.

Keberatan yang disampaikan pihak kuasa hukum termohon tersebut tidak diterima oleh majelis hakim, yang kemudian memaparkan dasar hukum dilakukannya sidang PK perdata antara HA dan termohon.

"Dasar hukum PK perdata adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 juncto 25 tahun 2024 bahwa alasan mengajukan PK adalah novum atau bukti baru yang diketahui setelah perkara diputus," papar Hakim Refi.

Sebagai pihak pemohon PK, kuasa hukum HA juga keberatan atas kuasa yg mewakili perusahaan karena tidak sesuai dengan AD ART.

Sebelumnya majelis hakim Refi juga menganggap sidang pertama tidak dihadiri PT MAS maupun kuasanya dan memerintahkan untuk membuat kuasa baru.

Namun hingga sidang PK dan penyumpahan saksi pemohon yang dilaksanakan pada Selasa, 6 Mei 2025 pukul 10.05 WIB tersebut, pihak termohon yakni PT MAS juga dianggap tidak hadir karena tidak ada kuasanya.

Refi mengatakan jika segala sesuatu yang terjadi di persidangan baik itu keberatan dari kedua pihak, akan dicatat dalam Berita Acara yang akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA).

"PN (Pengadilan Negeri) hanya menyumpah saksi yang menemukan novum, dan segala sesuatu dalam persidangan akan saya tuangkan dalam Berita Acara dan disampaikan ke MA," jelas Refi.

Selaku hakim yang memimpin sidang tersebut, Refi menjelaskan jika PN Pekanbaru tidak lagi memeriksa fakta dalam persidangan PK.

"MA tidak memeriksa fakta karena Yudis Yuris. Karena PK sidangnya di MA, PN Pekanbaru hanya meneruskan, maka kami tidak memeriksa fakta," tegas Hakim Refi.

Setelah hakim menyatakan hal itu, kemudian HA diambil sumpah atas penemuan 22 bukti baru yang diakuinya ditemukan pada 10 Maret 2025.

Beberapa bukti yang disebutkan HA sebagai novum saat disumpah, diantaranya adalah perjanjian kerja sama (Join Venture Agreement), slip setoran dan rekaman suara.

Pengambilan sumpah atas HA berjalan dengan lancar. 

Bayu Syahputra, kuasa hukum Herry Amin, menyebut pihaknya menemukan 22 bukti baru yang pernah diajukan pada sidang sebelumnya.

"Alasan pihak kami mengajukan PK karena klien kami menemukan 22 bukti baru yang bisa menguatkan permohonan kami agar Mahkamah Agung (MA) bisa meninjau ulang keputusan hakim yang kami nilai sangat merugikan," ujar Bayu, Rabu (7/5/2025) di Pekanbaru.

Sebelum sidang berakhir, baik pihak Bayu dan PT MAS sama-sama mencocokkan bukti dan nantinya kedua belah pihak akan diminta menandatangani Berita Acara sebelum dikirim ke MA.

Bayu berharap agar peninjauan kembali atas kasus yang menimpa kliennya dapat mendapatkan keadilan.

"Pihak termohon bisa dianggap tidak hadir," kata Bayu Syahputra selaku kuasa hukum HA.

"Semoga MA dapat memberikan keputusan yang adil untuk kasus ini," harap Bayu memungkas.

Sebagai informasi, sidang PK tersebut digelar untuk meninjau kembali putusan Mahkamah Agung yang menyatakan pengambilalihan saham Herry Amin oleh seorang bernama Winianty adalah sah dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Persidangan tersebut tercatat dengan nomor perkara No. 287/Pdt.G/2023/PN.Pbr Jo. 95/Pdt.G/2024/PT.Pbr Jo. 5947 K/Pdt/2024.

Sejak diminta keterangan mengenai sengketa saham yang terjadi antara HA dan perusahaan pada, 25 April 2025 lalu, hingga kini PT MAS belum memberi tanggapan.

Dodi, selaku pihak legal PT MAS mengungkapkan jika kasus dugaan pengalihan saham tersebut ada di level pemegang saham, namun PT MAS berjanji akan memberikan pernyataan resmi dalam waktu dekat.***